KHN Usul Penanganan Kasus Korupsi Disederhanakan

KHN Usul Penanganan Kasus Korupsi Disederhanakan

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2007 16:59 WIB
Jakarta - Komisi Hukum Nasional (KHN) menyampaikan hasil kajian kepada Presiden SBY. Mereka mengusulkan penanganan kasus korupsi disederhanakan."Kami sampaikan kajian KHN. Ada 20 topik, antara lain penyederhanaan penanganan kasus korupsi," ujar anggota KHN Fajrul Falah.Hal itu disampaikan dia usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2007).Menurut Fajrul, penyederhanaan yang dimaksud yaitu proses peradilan pidana. Penyederhanaan dilakukan pada setiap tingkatan dari penyidikan sampai putusan."Berapa lama seseorang harus berstatus saksi atau tersangka, ini harus dibatasi dengan revisi KUHAP," jelas Fajrul.Fajrul menambahkan, penyederhanaan termasuk upaya mempermudah pengembalian aset hasil korupsi.Mengenai pemeriksaan pejabat negara sebagai saksi atau tersangka kasus korupsi, KHN mengusulkan tidak perlu izin presiden."Untuk korupsi, izin presiden itu tidak usah," tutup Fajrul. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads