Napi Narkoba Tak Perlu Dibui
Selasa, 06 Nov 2007 16:06 WIB
Jakarta - Over capacity. Masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) ini tak pernah bisa diselesaikan. Tak ada salahnya napi kasus narkoba tidak dimasukkan ke bui. Lalu ke mana?"Pengguna tidak harus dimasukkan ke LP, tapi ke rehabilitasi. Ini berdasarkan pasal 47 UU 22/1997 mengenai narkotika. Kalau ini diterapkan, dapat mengurangi masalah over capacity di LP," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono.Hal ini disampaikan dia saat peluncuran buku panduan rumatan metadon di Hotel Millenium Sirih, Jl Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Tercatat dari 128.876 napi, 27 persennya adalah pengguna narkoba. Dan dari 27 persennya itu, sebagian besarnya adalah pemakai."Kemarin dari 244 napi yang dikirim ke Nusa Kambangan, itu bandar-bandar semua, mereka kita pisahkan ke sana. Dan 43 orang di antaranya itu mendapat hukuman mati," tandasnya.
(ndr/sss)











































