Pasukan Bela Negara Versi Dephan Beda dengan Wamil
Selasa, 06 Nov 2007 15:53 WIB
Jakarta - Penerapan pasukan bela negara oleh Dephan berbeda dengan wajib militer alias wamil. Pasukan pendamping TNI tersebut tidak diwajibkan seperti halnya wamil."Komponen cadangan dilatih agar pada saat perang bisa dimobilisasi untuk bertempur. Sedangkan komponen pendukung tidak bertempur, hanya mengkondisikan masyarakat untuk berbuat sesuai kapasitasnya pada saat perang" ujar Sesditjen Potensi Pertahanan Dephan Fajar Sampurno.Fajar menyampaikan hal tersebut di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2007).Fajar mencontohkan, komponen cadangan itu mahasiswa yang setelah menjalani latihan dasar-dasar militer (latsarmil) menjadi mahasiswa kembali, dan guru dapat kembali menjadi guru. Tetapi saat negara perang, mereka bisa dimobilisasi untuk bertempur bersama TNI.Sedangkan contoh komponen pendukung, imbuh Fajar, yaitu wartawan yang pada saat perang menjadi propaganda."Seperti CNN yang mengatakan misalnya ada tentara Amerika meninggal 2 orang, padahal sebenarnya ada 10 orang. Atau tentara Irak yang dibom mati 100 orang, padahal yang mati hanya 10 orang," jelas Fajar.Ditambahkan Fajar, wajib militer setelah menjalani latsarmil terdapat ikatan dinas pendek 4-5 tahun di kemiliteran.Usulan Dephan yang digodok dalam RUU Komponen Cadangan itu disampaikan Dirjen Potensi Pertahanan Budi Susilo Supanji pekan lalu dalam kuliah umum di Kampus UI.Berdasarkan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, TNI sebagai komponen utama dibantu komponen cadangan dan pendukung harus disiapkan secara dini begitu ada ancaman menghadang.
(nik/sss)











































