Polri Akan Melaporkan Balik IPW
Selasa, 06 Nov 2007 15:32 WIB
Jakarta - Indonesian Police Watch (IPW) telah melaporkan Mabes Polri ke Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK) terkait penyimpangan pengadaan mobil lapis baja angkutan personel (APV). Atas tuduhan itu, Mabes Polri akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik."Kalau selama ini KPK telah memeriksa dan tidak terjadi penyimpangan, peluang Polri untuk mengajukan tuntutan pasal 207, 208 KUHP bahwa Neta (Ketua IPW Neta S Pane) telah mencemarkan nama baik institusi Polri dan Neta sering melakukan tindak pidana yang mendiskreditkan Polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Hadiwinoto.Hal itu disampaikan Sisno di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2007).Menurut Sisno, pengadaan APV telah dimulai sejak 2001. Hingga saat ini, telah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Selama itu pula, belum ada penyelewengan yang dilakukan."Selama 2001 sampai sekarang sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, baik internal oleh Polri maupun eksternal oleh DPR dan BPK. Sampai sekarang, tidak ditemukan indikasi penyimpangan," ujarnya.Sisno menambahkan, saat ini APV tersebut masih dipakai oleh Polri. Tuduhan Neta hanya untuk mencari kontroversi saja."Tapi Neta punya hak juga, ajukan saja ke KPK, nanti KPK akan memproses," ujarnya.
(ken/sss)











































