Akan Ditegur Kubu Soeharto, Pengacara Time No Comment
Selasa, 06 Nov 2007 13:53 WIB
Jakarta - Pihak Soeharto akan mengajukan surat teguran kepada Todung Mulya Lubis yang dinilai terlalu banyak berkoar-koar ke pers asing. Bagaimana tanggapan pengacara majalah Time tersebut?"Wah saya no comment-lah. Terserah saja," kata Todung pendek saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/11/2007).Salah satu pengacara Soeharto, OC Kaligis, gerah dengan koar-koar Todung kepada pers asing terkait kemenangan Soeharto. Kaligis pun mengancam akan mengajukan teguran kepadanya."Minggu ini kita akan rapat untuk mengajukan anmanning (teguran) kepada Todung Mulya Lubis. Setelah itu akan kita eksekusi," kata Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.Mahkamah Agung (MA) memenangkan mantan Presiden Suharto dalam kasus gugatan terhadap Majalah Time. Dalam keputusannya itu, MA memerintahkan majalah Time untuk membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada Soeharto.Soeharto mengajukan gugatan pencemaran nama baik oleh Majalah Time pada tahun 2000. Dalam edisi 24 Mei 1999, Majalah Time yang berpusat di Amerika ini melaporkan tentang kekayaan keluarga Soeharto.
(ken/nrl)











































