Diintai Money Laundering
Adelin Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Nov 2007 13:51 WIB
Jakarta - Meski telah divonis bebas dari jeratan kasus pembalakan liar, Adelin Lis bakal dijerat kasus pencucian uang. Hukuman lebih 5 tahun penjara mengancamnya."Saat ini, sedang diproses money laundering dan saya pikir Polda Sumut telah melakukannya," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto.Sisno mengatakan hal tersebut di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2007).Menurut Sisno, pihaknya akan membuktikan adanya kasus money laundering yang dilakukan Adelin Lis."Kalau itu terbukti, justru akan menjerat kasus pokoknya juga. Ini juga akan membantu Kejagung dalam mengajukan kasasi (kasus pembalakan liar-red)," imbuh Sisno.Ditambahkan Sisno, penuntutan kasus money laundering tidak nebis in idem. "Sehingga bisa kita ajukan untuk mengajukan kasus money laundering," ujarnya.Berapa ancaman pidana kasus tersebut? "Ya sesuai dengan unsur yang dipenuhi, tetap lebih dari 5 tahun," jawab Sisno.Adelin Lis divonis bebas pada Senin 5 November kemarin. Hakim PN Medan membebaskan Adelin dari tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(nik/nrl)











































