Majelis Hakim Adelin Lis Lakukan Gerakan Tutup Mulut
Selasa, 06 Nov 2007 13:39 WIB
Medan -
Pasca sidang Adelin Lis yang menghebohkan karena divonis bebas, lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan kasus tersebut melakukan gerakan tutup mulut dan sulit ditemui. Dari dua hakim yang ditemui, tidak satu pun bersedia memberikan keterangan.Lima hakim yang menyidangkan kasus Adelin Lis, yakni Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Semma. Dua yang berhasil ditemui di PN Medan, Jalan Pengadilan Medan, pada Selasa (6/11/2007), yakni hakim Robinson Tarigan dan Ahmad Semma. Sejumlah wartawan yang coba bertemu dengan Arwan Byrin yang juga Ketua PN Medan, mendapat jawaban dari stafnya bahwa Arwan tidak berada di kantornya."Bapak sedang ada acara di luar, ada penataran," kata salah seorang staf Byrin.Sedangkan Wakil Ketua PN Medan, Robinson Tarigan, yang juga salah satu hakim anggota tidak bersedia memberikan keterangan, dengan alasan tidak berkompeten.Hakim Ahmad Semma yang berhasil ditemui, juga tidak bersedia memberikan keterangan. "Jangan tanya sama saya, tanya sama humas saja," kata Ahmad sambil menyilakan wartawan untuk menemui Humas PN Medan, yang juga hakim anggota kasus Adelin, Jarasmen Purba.Namun Jarasmen tidak berhasil ditemui di ruang kerjanya. Kabarnya sedang keluar kota. Seorang hakim lainnya, Dolman Sinaga, juga tidak berhasil ditemui di PN Medan.
(rul/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































