Sidang Mediasi Gugatan Kenaikan Tarif JORR Gagal

Sidang Mediasi Gugatan Kenaikan Tarif JORR Gagal

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2007 13:30 WIB
Jakarta - Sidang mediasi yang rencananya bakal ditempuh warga penggugat kenaikan tarif JORR dan pemerintah gagal ditempuh. Sidang menemui jalan buntu karena pihak tergugat tidak hadir.Pihak tergugat yang dimaksud adalah Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menteri DPU Djoko Kirmanto, dan Direktur Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ).Menurut wakil warga, Tjandra Tedja, berdasarkan peraturan mediasi, pihak tergugat harus hadir dalam sidang. Adapun kehadiran kuasa hukum boleh hadir atau tidak."Akibatnya mediasi kali ini pun gagal dan dilanjutkan pada 22 November untuk masuk materi tuntutan," kata Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Selain itu, kata dia, para penggugat yang mengaku mewakili 1.500 pengguna jalan tol tetap berpegang pada materi tuntutan utama, yaitu diturunkannya tarif JORR serta peningkatan mutu layanan."Kami menginginkan tergugat langsung hadir, ketidakhadiran tergugat ini dikarenakan kuasa hukum sudah meminta biro hukum kepresidenan untuk menghadirkan presiden tapi tidak disetujui," tutur Tjandra.Karena itu, warga akan menunggu sidang 22 November yang langsung memasuki materi gugatan. Kuasa hukum warga dalam kasus ini adalah Hermawanto dari LBH Jakarta. (umi/nrl)


Berita Terkait