Jaksa Minta Uang Tommy di Guernsey, Pengacara No Problem
Selasa, 06 Nov 2007 13:29 WIB
Jakarta - Permintaan jaksa pengacara negara (JPN) agar uang Tommy Soeharto senilai 36 juta euro di BPN Paribas Guernsey ditarik dan dibekukan di Indonesia tak dipersoalkan. No problem.Pengacara Tommy pun mempersilakan, asalkan uang itu dikelola pihak Tommy."Boleh saja, asal kita yang mengelola," kata pengacara Tommy, OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2007).Menurut Kaligis, masalah penarikan uang ini sudah mengemuka sejak lama. Pemerintah akan bertindak sebagai pengawas pengelola uang tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah Pengadilan Guernsey mengabulkan permintaan JPN."Kalau sudah yurisdiksi Pengadilan Guernsey, bisa saja kita punya seribu kemauan," ujarnya.Mengenai putusan banding yang mereka ajukan usai putusan Pengadilan Guernsey, lanjut Kaligis, rencananya akan ditetapkan pada Desember 2007.
(mly/sss)











































