Adelin Lis Bebas, Menhut Bantah Intervensi
Selasa, 06 Nov 2007 12:59 WIB
Jakarta - Bebasnya Adelin Lis terdakwa pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumut, diduga akibat campur tangannya Menhut MS Kaban. Namun dibantah politisi PBB itu."Saya tidak pernah intervensi dan pengaruhi hakim, tidak pernah tekan hakim, tidak pernah arahkan massa," kata Kaban di sela-sela acara International Investment Summit 'Responding to the energy challanges' di JHCC, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Namun diakui oleh Kaban, dia sempat memberikan surat keterangan yang diminta pengacara Adelin. Namun surat tersebut sudah diberi tembusan ke semua pihak. "Perlu diketahui banyak kasus yang sama yang tidak pakai surat juga vonisnya bebas," ujarnya.Berikut petikan wawancara dengan MS Kaban:Soal Adelin Lis?Ya, mau bilang apa. Orang hakim sudah putuskan begitu, ya paling kita hanya bilang bisa prihatin karena operaisi illegal logging kan hanya pada kawasan ilegal yang tidak punya izin. Jadi semua kasus-kasus yang berhubungan dengan perusahaan yang punya izin, boleh saya katakan 85 - 90 persen dijatuhi vonis bebas oleh hakim dan hanya administrasi saja. Alasannya?Kalau tuntutan pidananya kan dahsyat. Tapi hakim lihat dari sisi regulasi, dari sisi fakta, jadi kalau tidak puas ajukan kasaasi. Ke depan aturan administrasi diperketat supaya hakimnya tidak letoy?Kita kan juga harus berikan jaminan pada perusahaan yang punya izin. Mereka harus dilindungi, kalau mereka punya izin selalu ditekan dengan hal-hal yang seperti ini tidak akan berkembang. Adelin Lis berarti sesuai aturan ya?Ya paling tidak selama ini usaha mereka dalam koridor izinnya sah. Ada beda persepsi?Sejak awal saya sudah berikan daftar nama-nama orang-orang yang teribat dalam illegal logging. Itu konsisten terhadap inpres yang katakan bahwa percepatan pemberantasan kejahatan illegal logging adalah pada kawawaasan hutan yang tidak punya izin. Jadi kalau masuk ke kawasan yang punya izin ya kita harus terima risikonya. Apa kesulitan berantas pembalakan hutan?Ada pengusaha yang merambah hutan cukup luas. Tapi karena sejak awal kehutanan, kejaksaan, polisi seiring sejalan, akhirnya mereka bisa divonis 8 tahun. Kuncinya harusa ada persepsi yang sama tentang kejahatan di sektor ini. Jangan sampai kejahatan kehutanan tapi kita tidak dimintakan pendapat, koordinasi, dsb. Saya harus katakan bahwa kita prihatin dengan keadaan ini. Inpres katakan semua harus koordinasi Banyak yang katakan Anda intervensi?Saya tidak pernahh intervensi dan pengaruhi hakim, tidak pernah tekan hakim, tidak pernah arahkan massa. Ada surat dari pengacara minta keterangan saya jawab, dan saya beri tembusan ke semua pihak. Perlu diketahui banyak kasus yang sama yang tidak pakai surat juga vonisnya bebas.
(lih/ana)











































