Polri Dukung JPU Ajukan Kasasi Kasus Adelin Lis
Selasa, 06 Nov 2007 12:19 WIB
Jakarta -
Vonis bebas Adelin Lis oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan masih menjadi kontroversi. Mabes Polri mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan kasasi terhadap kasus pembalakan liar tersebut."Polri akan dukung upaya JPU untuk melakukan upaya kasasi itu. Kita harapkan yang sudah terjadi pengrusakan hutan yang ancamannya 10 tahun itu bisa bener-bener divonis tidak bebas," ujar Kahumas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Hadiwinoto.Hal itu dikatakan dia di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2007).Meski putusan tersebut kontroversial, polisi tidak akan menganggap jaksa tidak profesional. Namun polisi menyanyangkan keputusan bebas yang dibuat oleh majelis hakim PN Medan."Putusan vonis bebas ini putusan kontroversial. Tidak mungkin institusi Polri kemudian menuntut jaksa tidak profesional. Yang disayangkan hakim hanya berdasarkan keyakinan," kata Sisno.Sisno menambahkan, hakim tidak terjun langsung ke lapangan melihat kerusakan yang ada. "Padahal telah terjadi kerusakan hutan di lapangan yang sangat besar. Saya kira ini perlu kajian yang mendalam untuk mendukung kasasi yang akan diajukan Jaksa Agung," tandasnya.
(ken/nrl)










































