Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi kepada kadernya yang merupakan anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi teguran keras dan terakhir diberikan karena Achmad Syahri merokok dan bermain game saat rapat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, Fikra menegaskan Gerindra memberi teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Gerindra menyebut hal tersebut tak boleh terulang lagi.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.
"Apabila di kemudian hari Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," sambung dia.
Selanjutnya, anggota sidang Yunico Syahrir mengatakan Syahri melanggar beberapa aturan AD/ART Partai Gerindra. Misalnya, Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra soal menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Syahri melanggar Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar, Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
Syahri, yang viral karena bermain game dan merokok saat rapat, menyampaikan permintaan maaf. Legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu mengakui kesalahannya atas perilaku yang dinilai tidak etis tersebut.
"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," katanya, dilansir detikJatim, Kamis (14/5).
Lihat juga Video: Anggota DPRD Jember Ngaku Baru Pertama Merokok-Ngegame saat Rapat










































