Kalangan DPR Pertanyakan Vonis Bebas Adelin Lis
Selasa, 06 Nov 2007 10:10 WIB
Jakarta - Putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembalakan hutan Adelin Lis dipertanyakan kalangan DPR. Apalagi, unsur pelanggaran hukum dalam kasus itu dinilai sudah cukup jelas."Apakah ini ketidakcermatan hakim atau ada faktor lain dalam proses peradilan" cetus anggota Komisi IV DPR Ganjar Pranowo kepada detikcom, Selasa (6/11/2007).Dia pun mendukung upaya jaksa yang siap mengajukan kasasi mengingat kasus Adelin telah menjadi perhatian publik. "Supaya rakyat tidak curiga ada permainan di belakangnya. Apalagi terdakwanya kelas kakap," kata Ganjar.Menurut politisi PDIP itu, putusan hakim tetap harus dihormati. Sehingga untuk melakukan upaya hukum harus menempuh mekanisme yang seharusnya."Kita hormati apa pun putusan hakim, namun demikian jaksa harus melakukan upaya-upaya hukum maksimal agar tidak ada fitnah," ujarnya.Adelin yang diburu polisi hingga ke Hong Kong divonis bebas pada Senin 5 November kemarin. Putusan itu membebaskan dia dari tuntutan penjara 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ganti rugi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 119 miliar dan US$ 2,9 juta, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
(fiq/nrl)











































