Dephub: PP Eks PNS PT KA Tinggal Selangkah Lagi
Selasa, 06 Nov 2007 07:55 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA) yang mengancam mogok massal 3-5 Desember diminta untuk bersabar. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyesuaian pensiun bagi eks PNS Dephub pada PT KA akan kelar sebentar lagi.Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Wendy Aritenang Yazid ketika dihubungi detikcom, Selasa (6/11/2007). "Proses turunnya PP itu tinggal selangkah lagi. Pembahasan di antar departemen sudah selesai. Kita sudah kirim surat ke Menhub maupun ke Kepresidenan. Pihak Kepresidenan melalui Setneg atau Seskab akan memanggil Depkum HAM satu kali lagi, baru bisa dikeluarkan. Kalau tak ada hambatan, bulan ini bisa keluar," kata Wendy.PP itu, lanjut Wendy, sudah mengatur secara detil mengenai pembiayaan pensiun eks PNS Dephub yang menjadi pegawai PT KA. Bahkan diatur juga besar pembiayaan pensiun per tahunnya. Tidak hanya pensiun, asuransi kesehatan pun diperhitungkan."Tahun pertama berapa, tahun kedua berapa sudah ada kalendernya. Lamanya karena menyusun detail itu. Jadi kalau pejabat di Dephub atau di Depkeu, atau di Depkum HAM ganti semua bisa mengerti dan tidak bertanya-tanya lagi. PP-nya mudah dicerna siapa saja," ujar Wendy.Pembahasan PP itu, lanjut Wendy, SPKA sangat berperan aktif. Dan, semua departemen terkait mendukung aspirasi SPKA, tidak ada yang menolak.Sistem pembiayaan pensiunnya, lanjut Wendy, PT KA akan menyediakan dana pensiun karyawannya itu, dan kekurangannya ditalangi Dephub. Biaya pensiun akan dikeluarkan hingga tahun 2040 untuk sekitar 16 ribu eks PNS Dephub."Jadi kawan-kawan itu harap bersabar. Ganggu kami atau manajemen, silakan datang untuk berkomunikasi, kapan saja, kita terbuka. Asal jangan mengganggu pelayanan. Yang susah rakyat kecil juga," tandas dia.SPKA se-Jawa dan Sumatera mengancam mogok massal tanggal 3-5 Desember 2007. Mereka mengancam menghentikan operasional PT KA pada hari itu. Ancaman akan direalisasikan jika PP yang mengatur penyesuaian pensiun bagi eks PNS Dephub pada PT KA tak segera turun November 2007.Tuntutan ini timbul pada tahun 2005. Namun, pada Maret 2007, tuntutan SPKA mencapai titik terang. Di Istana Negara, Menhub waktu itu, Hatta Rajasa, dan perwakilan SPKA menyepakati bahwa hak pensiun eks PNS Dephub pada PT KA sama dengan PNS. Aturan tentang itu akan diatur dalam sebuah PP.
(nwk/nrl)











































