Adelin Lis Bebas, Walhi Sumut Sepakat Hujat Majelis Hakim

Adelin Lis Bebas, Walhi Sumut Sepakat Hujat Majelis Hakim

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 22:17 WIB
Medan - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Sumatera Utara ada dua kubu dan hingga sekarang masih berseberangan. Namun dalam menilai vonis bebas yang diberikan terhadap Adelin Lis, kedua lembaga ini kompak akan menghujat majelis hakim.Walhi Sumut versi Musyawarah Daerah (Musda) 2005 yang dipimpin Job Rahmad Purba menyatakan, keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan Adelin Lis sesunguhnya menunjukkan potret peradilan yang masih dapat diintervensi, dan putusan dapat diperjualbelikan."Perusahaan yang dipimpin Adelin Lis, Mujur Timber Group, nyata-nyata telah melakukan pembalakan liar atas dasar izin konsesi. Semestinya hakim dan jaksa sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lebih mengedepankan kemandirian, profesionalitas dan perasaan keadilan rakyat dalam memberikan putusan terhadap Adelin Lis," kata Direktur Eksekutif Walhi Job Rahmad Purba kepada wartawan di Medan, Senin (5/11/2007).Bebasnya Adelin Lis, kata Job, adalah fakta masih adanya mafia peradilan yang mampu mengintimidasi dan memperdaya jaksa dan hakim untuk memberikan putusan. Walhi Sumut, kata dia, telah mengingatkan sebelumnya kepada rakyat, peradilan Adelin Lis sejak awal telah direkayasa. Jaksa dan hakim sejak semula telah berkonspirasi dan sudah melakukan permufakatan jahat dengan para mafia kayu."Tragis betul bila mental jaksa dan hakim yang menyidangkan Adelin Lis masih bercokol di negeri ini. Jaksa dan hakim PN Medan tidak ubahnya bagian rapi dan teroganisir dari kejahatan logging di negeri ini, yang malah turut menjustifikasi para bandit dan maling kayu," kata Job.Pernyataan senada juga disampaikan Hardi Munthe, Direktur Eksekutif Walhi Sumut versi Musda Luar Biasa tahun 2006. Dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Hardi menyatakan bebasnya Adelin Lis semakin menambah panjang deret vonis bebas dan menambah besar kekecewaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Selama kurun 2006 hingga 2007 terdapat 11 vonis bebas dalam kasus perambahan hutan."Putusan bebas ini luar biasa dan di luar dugaan kita. Selama ini adanya dugaan konspirasi dan permainan dalam proses pengusutan, hari ini sudah dibuktikan PN Medan. Kita sangat kecewa, dan ini sangat mencederai perasaan masyarakat dan keadilan yang didambakan," ujar Hardi Munthe.Untuk itu, kata Hardi, Walhi Sumut akan menggalang dukungan prodemokrasi dan prorakyat serta segera melaporkan perilaku hakim PN Medan yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial."Institusi peradilan khususnya di Sumatera Utara saat ini sangat mengecewakan dan tidak berwibawa," kata Hardi. (rul/nvt)


Berita Terkait