7 Orang Keroyok ABG di Bekasi, 4 Orang Ditangkap Polisi

7 Orang Keroyok ABG di Bekasi, 4 Orang Ditangkap Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 14 Mei 2026 07:56 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap remaja berinisial AKA. Sebanyak 4 pelaku ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pengeroyokan terjadi di Perumahan Sari Gaperi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermula saat korban AKA tengah melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan bersama seorang rekannya lalu tiba-tiba dikejar dan dihadang sekelompok orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku langsung mengintimidasi fisik dan memukul korban secara membabi buta. Modus operandi dari aksi kekerasan massal ini dipicu oleh salah paham yang fatal.

Para pelaku menuduh korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya sempat memukul rekan mereka. Rekan korban yang membonceng berhasil meloloskan diri dari kepungan untuk mencari bantuan.

"Ini murni aksi pengeroyokan salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling kenal. Di tengah aksi pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak kepada teman-temannya bahwa remaja yang sedang mereka pukuli ini bukan orang yang dicari," kata Kusumo, Rabu (13/5//2026).

Sementara itu, korban AKA yang tertimpa sepeda motornya yang ambruk langsung menjadi sasaran amukan. Ironisnya, setelah korban babak belur, salah seorang pelaku baru menyadari wajah korban sama sekali bukan orang yang mereka cari.

"Meski pelaku sempat menyuruh korban pergi setelah tahu salah target, tindakan anarkis yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini jelas sangat meresahkan publik," katanya.

Merespons laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan perburuan intensif. Kurang dari 1x24 jam, polisi mengamankan 4 pelaku dari total 7 anggota komplotan, dua pelaku di antaranya berstatus dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH), sedangkan 3 pelaku lain kini berstatus DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dengan tenaga bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tonton juga video "Diduga Sakit Hati Sering Diganggu, 5 Pria di Bali Keroyok dan Bakar Teman"

(jbr/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini