Adelin Bebas, Cekal Tetap Jalan

Adelin Bebas, Cekal Tetap Jalan

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 18:05 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus illegal logging, Adelin Lis, divonis bebas. Kejaksaan pun siap kasasi. Dan, selama belum ada putusan yang inkracht, cekal terhadap Adelin masih berlaku."Akan dilihat dulu apakah si terdakwa tidak tersangkut kasus lainnya. Kita masih juga upaya hukum kasasi, jadi kan belum inkracht. Jadi belum final, kita tunggu putusan kasasinya," tegas Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian.Thomson menyampaikan hal itu di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2007).Namun, imbuh dia, sejauh keputusan cekal belum dicabut maka ketentuan itu masih tetap berlaku.Mengenai sikap Kejagung atas bebasnya Adelin, Thomson mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Kajati Sumatera Utara."Secara lisan Pak Jampidum (Abdul Hakim Ritonga) sudah bicara langsung dengan Kajati, dan jaksa menyatakan sikap kasasi atas putusan bebas tersebut," kata Thomson.Dia menjelaskan, jaksa telah berupaya membuktikan dakwaan atas kasus tersebut. Namun, jaksa mempunyai upaya hukum untuk melakukan pengkajian secara lebih mendalam."Secara formal dalam KUHAP itu 14 hari setelah menyatakan sikapnya. Namun secara garis besar kita masih menunggu laporan tertulis dari Medan," tegas dia. (umi/nrl)


Berita Terkait