Pengacara Minta Upaya Permalukan Adelin Diselidiki
Senin, 05 Nov 2007 17:13 WIB
Jakarta - Menyusul vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Adelin Lis dalam kasus pembalakan hutan, Presiden RI diminta membentuk panitia guna menyelidiki kesalahan penyidikan yang menyebabkan sidang tersebut digelar. Kasus ini dinilai sudah mempermalukan Adelin Lis di hadapan umum.Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Adelin Lis, menyatakan, persidangan ini terjadi karena kesalahan dalam penyidikan. Kesalahan yang dituduhkan bersifat rekayasa. Hal itu sudah terbukti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11/2007)."Kita minta Presiden untuk menyelidiki hal ini, karena ini sudah menjadi tontonan masyarakat yang memalukan," kata Hotman Paris kepada wartawan usai sidang di PN Medan, Jalan Pengadilan Medan.Menurut Hotman, hal-hal yang dituduhkan dalam persidangan ternyata memang tidak terbukti. Sifatnya mengada-ada, sehingga mempermalukan Adelin Lis.Hotman menyatakan pihaknya akan segera mengajukan permintaan itu terhadap Presiden. Namun waktunya masih belum ditentukan. "Nanti, segera. Saat ini kita bersyukur karena sudah menang dalam persidangan," kata Hotman Paris sambil berlalu menuju mobilnya.
(rul/nrl)











































