21 Pengikut Al Qiyadah di Karanganyar Bertobat

21 Pengikut Al Qiyadah di Karanganyar Bertobat

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 16:18 WIB
Karanganyar - 21 Pengikut kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah mengaku bertobat dengan menyatakan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Mereka telah menjadi anggota kelompok pimpinan Ahmad Moshaddeq itu sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Kapolres Karanganyar AKBP Rikwanto mengatakan dari pemeriksaan itu 21 orang tersebut hanyalah anggota biasa yang direkrut oleh kelompok Al Qiyadah Wilayah Surakarta yang dipimpin oleh Eka Prasetya. Karenanya pihak Polres mengambil inisiatif mempertemukan mereka dengan MUI setempat. Setelah dilakukan dialog di Mapolres Karanganyar antara para pengikut Al Qiyadah, Senin (5/11/2007), rupanya ada perubahan sikap pada 21 orang pengikut Al Qiyadah tersebut. Ketika ditawari siapa di antara mereka yang akan mengikrarkan dua kalimat syahadat, seluruhnya menyatakan kesanggupan. Dengan dipandu oleh Ketua MUI Karanganyar, Abdul Mu'in, mereka bersedia mengikrarkan dua kalimat syahadat sesuai syariah Islam yang menyatakan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Selama ini kelompok tersebut meyakini bahwa pimpinan Al Qiyadah, Ahmad Moshaddeq, adalah rasul atau utusan Tuhan setelah Muhammad. Dengan keyakinan tersebut maka dua kalimah syahadat mereka selama ini menyatakan tiada Tuhan selain Allah dan Moshaddeq adalah utusan Allah. Rikwanto memaparkan, usia mereka antara 30 hingga 40 tahun dan sebagian besar berprofesi sebagai pedagang. Dari pengakuannya para anggota Al Qiyadah telah menjadi anggota kelompok antara satu hingga dua tahun terakhir. Selama menjadi anggota, masing-masing anggota tersebut ditugasi mencari setidaknya empat anggota baru. "Mereka sudah bertobat sehingga tidak dikenai status tersangka kami dan selanjutnya akan dibina secara intensif oleh MUI," ujar Rikwanto kepada wartawan. Sebelumnya Polwil Surakarta telah menetapkan 17 orang anggota Al Qiyadah sebagai tersangka penistaan terhadap agama. Enam orang telah dijadikan tersangka lebih dahulu, kemudian disusul sebelas orang lainnya yang merupakan para pimpinan perwakilan di daerah Surakarta serta anggota aktif. (mbr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads