Video Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI Diputar di Sidang Air Keras

Video Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI Diputar di Sidang Air Keras

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mei 2026 13:43 WIB
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus (detikcom)
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus (detikcom)
Jakarta -

Tim penasihat hukum terdakwa penyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus memutarkan video momen Andrie Yunus menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Pengacara bertanya kepada terdakwa apakah video itu yang mereka tonton sebelum merencanakan penyiraman air keras.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). Dalam video yang diputar, terlihat Andrie menginterupsi rapat dengan menyatakan protesnya.

"Nah, para terdakwa, apakah video ini tadi yang disebut-sebut oleh Terdakwa 1 yang mengawali kemudian berpengaruh kepada Terdakwa 2, 3, dan 4?" tanya penasihat hukum, Kolonel Chk Sri Widyastuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap. Siap, video ini, Bu," jawab Edi.

Edi kemudian memberi penilaian terhadap hal yang dilakukan Andrie. Edi mengatakan rapat itu digelar tertutup.

"Siap, tidak punya sopan santun dan etika. Itu sedang rapat tertutup, dia masuk," katanya.

"Dan itu bikin Terdakwa 1 merasa?" tanya penasihat hukum.

"Siap, merasa kesal," kata Edi.

Penasihat hukum juga bertanya kepada Terdakwa 2, Lettu Marinir Budhi Hariyanto, saat melihat video tersebut. Budhi mengaku emosi.

"Siap, dari video yang saya lihat berulang-ulang kali tersebut, saya juga merasakan kekesalan. Karena AY ini seperti orang yang tidak punya etika, sopan santun, sampai masuk di dalam rapat tertutup para pimpinan ataupun TNI di situ juga ada. Itu yang membuat saya merasa kesal sehingga memunculkan emosi saya," kata Budhi.

Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dcom/dcom)


Berita Terkait