Berantas Prostitusi, Korsel Tangkap 24 Ribu Orang
Senin, 05 Nov 2007 15:59 WIB
Seoul - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) benar-benar gencar melancarkan operasi pemberantasan prostitusi. Terbukti, hampir 24 ribu pekerja seks, germo dan pengguna jasa seks diciduk dalam operasi yang telah berlangsung selama dua bulan ini.Sebanyak 23.626 orang ditangkap dalam operasi antiperdagangan seks tersebut. Mereka yang dibekuk kebanyakan adalah para penikmat seks. Jumlahnya sebanyak 19.900 orang. Demikian disampaikan Badan Kepolisian Nasional Korsel seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (5/11/2007).Para klien seks tersebut dikenai denda maksimum tiga juta won (sekitar Rp 30 juta). Adapun para pemilik rumah bordil terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda 100 juta won (sekitar Rp 1 miliar).Dalam operasi yang dimulai sejak Agustus lalu itu, sebanyak 32 orang dikenai tuduhan berat dan tengah menunggu diadili. "Ini operasi khusus ketiga terhadap prostitusi tahun ini. Operasi berikutnya akan dimulai akhir Desember," ujar seorang pejabat antiprostitusi.Operasi ini merupakan satu dari serangkaian operasi yang dilancarkan polisi sejak undang-undang antiprostitusi baru diberlakukan tahun 2004 lalu. Pada tahun 2006 lalu, sebanyak 35 ribu orang ditangkap dalam operasi.Akibat operasi gencar ini, telah terjadi peningkatan tajam kasus warga Korsel yang terlibat perdagangan seks luar negeri. Saat ini pemerintah negeri Ginseng itu tengah berencana merevisi undang-undang antiprostitusi untuk menghukum warga negara yang kedapatan ngeseks dengan pelacur di luar negeri.
(ita/umi)











































