Jaksa Agung: Laks Jadi Tersangka Sesuai Bukti pada Penyidik
Senin, 05 Nov 2007 15:51 WIB
Badung -
Penetapan tersangka kepada mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus dugaan korupsi VLCC bukan karena muatan politis. Penyidik menetapkan Laks bersama dengan 2 direksi Pertamina lainnya sebagai tersangka setelah mendengarkan keterangan 40 saksi dan bukti lainnya."Kita melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti 40 saksi dan dokumen surat. Itulah yang berbicara," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hendarman menyampaikannya di sela-sela seminar dan konferensi internasional tentang antikorupsi di Hotel Nikko di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (5/11/2007).Menurut Hendarman, Kejaksaan tak pernah melihat kasus ini bermuatan politis. Namun semua berdasarkan alat bukti yang ada. "Tapi ada laporan dari panja kemudian kita lakukan klarifikasi atas alat bukti yang ada. Alat itulah yang berbicara," ujar pria berkacamata ini.Hendarman menjelaskan, dari bukti-bukti ini kemudian disimpulkan siapa yang berbuat. "Alat bukti itulah yang membuat terang siapa yang berbuat, ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara," imbuhnya.Laks Jadi SaksiMengenai kemungkinan tersangka lainnya, lanjut Hendarman, tak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan jumlahnya bertambah.Selain itu masalah bedanya status Laks di amplop dan surat panggilan, lanjut Hendarman, merupakan kesalahan administrasi."Itu mungkin kesalahan administrasi. Surat panggilan amplopnya saksi, tapi yang paling mendasar sesuai ketentuan adalah panggilan yang tercantum yang dibuat oleh Direktur Penyidikan. Mungkin amplopnya oleh administrasi terselip," kilahnya.
(mly/nrl)










































