Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas mengidentifikasi sponsor atau penjamin 320 warga negara asing (WNA) admin judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Imigrasi menyebutkan ada 15 sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 orang WNA tersebut.
"Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dilansir Antara, Rabu (13/5/2026).
Dia mengatakan jajaran Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA admin judol internasional itu. Imigrasi melakukan pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendalaman dilakukan sejak 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5). Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional. Pada Minggu, Polri menitipkan penahanan 320 orang WNA yang terlibat judi online itu Imigrasi.
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 WN China, 13 WN Myanmar, 11 WN Laos, 5 WN Thailand, 3 WN Malaysia, dan 3 WN Kamboja. Selain itu, ada seorang WNI yang juga ditangkap.
Tonton juga video "Penampakan Barbuk Judol Berkedok Lotre Hong Kong Diamankan Polisi"










































