Komplotan Maling Motor di Jakbar Kabur Dikejar Warga, 1 Ditangkap

Komplotan Maling Motor di Jakbar Kabur Dikejar Warga, 1 Ditangkap

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 13 Mei 2026 09:36 WIB
Tampang satu orang pelaku pencurian motor di Jakbar ditangkap.
Tampang satu orang pelaku pencurian motor di Jakbar ditangkap. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tiga pelaku pencurian motor sempat kepergok hingga dikejar-kejar warga saat melarikan diri di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Satu orang berhasil ditangkap.

"Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37). Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang berada di lokasi tempat makan pukul 03.00 WIB pada Senin (11/5). Saat itu saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tak dikenal.

"Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku," ucapnya.

Dalam aksi pengejaran tersebut, korban dibantu anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang berpatroli kewilayahan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"(Barang bukti) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian," tuturnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tonton juga video "Maling Kepergok Curi Motor di Depok, Disebut Sempat Acungkan Senpi"

(dvp/yld)


Berita Terkait