Pengacara Maula Minta Hari Sabarno Jadi Tersangka
Senin, 05 Nov 2007 14:10 WIB
Jakarta - Mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula didakwa korupsi karena diduga telah bekerja sama dengan Samuel Hengky Daud. Nah, menurut pengacara Maula, kerjasama itu berdasarkan radiogram Mendagri periode 1999-2004 Hari Sabarno.Radiogram no 27/1496/Otda tanggal 13 Desember 2002 itu, pengacara Maula, Taufan Pawe, dibuat untuk kepentingan Samuel Hengky Daud."Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otda menerangkan jikalau dirinya telah beberapa kali diperintahkan oleh Mendagri Har Sabarno untuk membuat radiogram untuk kepentingan Samuel Hengky Daud," kata Taufan membacakan nota eksepsi di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/11/2007).Seharusnya Daud juga disidangkan di pengadilan, namun sejak ditetapkan jadi tersangka, Daud buron. Sementara Hari Sabarno sama sekali tak disinggung jaksa KPK dalam dakwaannya."Apa gerangan sehingga hanya seorang Baso Amiruddin Maula yang diperhadapkan di persidangan ini atau kekuatan apa di balik Hari Sabarno sehingga tidak diperhadapkan di depan persidangan ini?" kata Taufan.Sehingga, Taufan mendesak KPK juga mengadili 5 orang lainnya selain Maula. Kelima orang itu yakni Hari Sabarno, Samuel Hengky Daud, mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, mantan Asisten II Kota Makassar Syafrudin Nur dan Kepala Dinas Pelayanan Darurat dan Pemadam Kebakaran Kota Makassar Aminullah Teng."Berkas perkara harus disempurnakan sampai jelas pelaku-pelakunya baik plegen (pelaku-red), medepleger (pembarengan--red), doen pleger (pembantu--red) dan uitloker (yang mempengaruhi--red)," tandas Taufan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon.
(aba/nrl)











































