Renovasi Rumah Dinas DPR di Kalibata Tak Perlu Izin Setneg
Senin, 05 Nov 2007 13:16 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan mencampuri rencana Setjen DPR-RI melakukan renovasi terhadap kompleks perumahan anggota DPR-RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Padahal komplek tersebut merupakan aset negara. Demikian jawab Mensesneg Hatta Rajasa usai ikuti pembukaan Rakernas MUI di Istana Negara, Jl. Verteran, Jakarta, Senin (5/11/2007). "Renovasi dan rehabilitasi jadi kewenangan Setjen DPR selaku pengelola. Tidak perlu persetujuan Setneg meski itu aset negara," ujar Hatta. Menurut Hatta, sesuai ketentuan asset tersebut sepenuhnya berada dalam pengelolaan Setjen DPR. Pihak pengelola hanya perlu meminta persetujuan pemerintah, dalam hal ini menteri keuangan, bila berencana menjual aset negara yang mereka kelola. "Saya nggak mau komentari itu karena anggarannya di DPR," sambungnya.
(lh/nrl)










































