Pengacara Heran Hari Sabarno Hilang dalam Dakwaan KPK
Senin, 05 Nov 2007 12:39 WIB
Jakarta - Pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tipe V 80 ASM kapasitas 4.000 liter diperintahkan radiogram Mendagri periode 1999-2004 Hari Sabarno. Namun peran Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini tak muncul sama sekali dalam dakwaan KPK.Demikian diungkapkan Taufan Pawe, pengacara terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, dalam nota eksepsi di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/11/2007)."Jika dicermati uraian jaksa penuntut umum yang sama sekali tidak mempunyai keberanian menguraikan keterlibatan pelaku lain, sedangkan sangat jelas sumber masalahnya hanya satu yaitu radiogram yang dijadikan surat sakti," kata Taufan Pawe.Menurut Taufan, radiogram Mendagri no 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang menjadi sumber lahirnya kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 provinsi. Namun, anehnya, radiogram ini tak disinggung sama sekali dalam dakwaan jaksa Sarjono Turin.Oleh karenanya, pengacara Maula ini menuding KPK telah melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. "Sehingga tidaklah berlebihan, jika kami dari tim penasihat hukum memandang kinerja KPK belum optimal dan profesional dalam mengungkap kasus ini dan bahkan terkesan ada pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi," kata Taufan di hadapan sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kresna Menon.
(aba/nrl)











































