Ketua DPD Hanura Sulsel Diadili

Ketua DPD Hanura Sulsel Diadili

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 12:24 WIB
Jakarta - Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Selatan (Sulsel) Baso Amiruddin Maula diadili di Pengadilan Korupsi. Maula diadili selaku Walikota Makassar periode 1999-2004 yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran Makassar.Maula diseret ke pengadilan karena melakukan penunjukan langsung PT Istana Saranaraya sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran, sehingga tidak sesuai dengan Keppres No 18 Tahun 2003 tetang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Maula secara sendiri atau bersama-sama Hengki Samuel Daud antara tanggal 1 Juni 2003 sampai 30 juni 2004 telah melakukan perbuatan melawan hukum itu sehingga merugikan negara Rp 4.310.797.065.Cara Maula meraih keuntungan pribadi adalah dengan menaikkan alokasi anggaran dari 1 mobil pemadam kebakaran menjadi 10 unit mobil. Lalu pada 17 Juni 2003, Maula bertemu Daud yang menawarkan 10 unit mobil."Maula kemudian memanggil saksi Syafrudin Nur dan memerintahkan agar dilakukan pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran dengan mengatakan ini ada surat penawaran dari Daud, laksanakan pengadaan 10 unit," kata jaksa penuntut umum Sarjono Turin membacakan dakwaan di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/11/2007).Kemudian, Maula mengajukan perubahan itu ke DPRD Kota Makassar untuk dimasukkan dalam perubahan APBD 2003. Syafrudin Nur yang merupakan Asisten II Kota Makassar kemudian mengakui Daud memberikan 'pelicin' Rp 50 juta kepada Ketua DPRD Makassar PN Rivai supaya perubahan itu disetujui.Perubahan APBD 2003 kemudian menganggarkan pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran tipe V 80 ASM kapasitasa 4000 liter dengan nilai Rp 9.887.285.000. Nilai ini pun menurut KPK, berdasarkan perhitungan ahli teknik ITB, telah dimark up."Sehingga terdapat kemahalan harga senilai Rp 4.310.797.065," kata Sarjono Turin di hadapan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon.Akhirnya, terbongkarlah bahwa Maula telah mendapatkan sejumlah uang dalam pengadaan ini. Maula telah menerima Rp 600 juta.Selain itu, Kepala Dinas Pelayanan Darurat dan Pemadam Kebakaran Kota Makassar Aminullah Teng mendapat Rp 15 juta dan Syafrudin Nur Rp 200 juta."Dan Hengki Samuel Daud atau korporasi PT Istana Saranaraya milik Daud memperoleh Rp 3.495.797.065," tandas Sarjon Turin.Atas perbuatan itu, Maula didakwa primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Sementara subsidernya berupa dakwaan kombinasi yakni subsider kesatu pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor yang intinya telah menyalahgunakan wewenang. Subsider keduanya telah menerima suap sebagaimana diatur pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. (aba/nrl)


Berita Terkait