Pemprov Banten Ancam Sanksi Tegas Kepsek-Guru Calo SPMB SMA dan SMK

Pemprov Banten Ancam Sanksi Tegas Kepsek-Guru Calo SPMB SMA dan SMK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 12 Mei 2026 15:52 WIB
Ilustrasi Anak Ujian Sekolah
Ilustrasi. Sekolah (Foto: Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy)
Serang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta masyarakat berhati-hati terhadap adanya calo yang menjanjikan calon murid bisa diterima di sekolah negeri asal membayar sejumlah uang. Pemprov juga akan menindak tegas jika ada oknum petugas yang terlibat calo sistem penerimaan murid baru (SPMB).

"Saya berharap orang tua tidak tergiur oleh ajakan atau iming-iming masuk sekolah SMA negeri tertentu, dan itu tidak benar, karena kami memantau, kami mengawasi secara keseluruhan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, di Kota Serang, Selasa (12/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, saat ini Pemprov Banten membuka proses pra-SPMB tingkat SMA, SMK, dan SKh negeri sejak 20 sampai 31 Mei 2026. Siswa wajib mengikuti masa pra-SPMB dengan membuat akun dan mengunggah data yang dibutuhkan untuk diverifikasi.

Jamaluddin meminta calon siswa atau orang tua melapor jika terjadi praktik kecurangan selama masa pra-SPMB dan SPMB. Ia berjanji akan menyelidiki masalah tersebut.

"Kalau terjadi hal-hal kecurangan, laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui helpdesk. Nanti juga akan dibuka, karena ini belum pelaksanaan SPMB. Nanti, kalau ada kecurangan, akan kita buka semacam kanal aduan. Laporkan ke kanal aduan, nanti akan kita turun untuk investigasi," katanya.

Ia menyebut tidak ada orang yang bisa mengubah atau mengutak-atik sistem penerimaan siswa. Pemprov berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan dengan jujur dan adil.

"Ya saya rasa, mau jabatannya kepala dinas, mau jabatannya siapa pun, itu abaikan saja. Itu tidak benar karena kita kunci semuanya," katanya.

Ia pun menyampaikan akan menindak jika ada petugas yang menjadi calo atau menjanjikan calon murid lolos dan diterima SPMB.

"Siapapun, kalau ada kepala sekolah atau guru nakal, operator nakal, laporkan ke dinas. Nanti kita investigasi. Kalau dia salah tentu ada sanksi berat, sedang, atau ringan, tergantung dia benar atau tidak. Kenapa sih ada isu-isu? Ya itu tadi, zona nyaman dan tidak nyaman," katanya.

Simak juga Video Respons Wamendikdasmen soal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung

Halaman 2 dari 2
(aik/isa)


Berita Terkait