Jakarta - Termuatnya kata 'saksi' dalam surat panggilan Laksamana Sukardi pada 8 November 2007, membuat Jampidsus Kemas Yahya Rahman bertindak. Dia pun langsung menunjukkan surat berwarna merah muda."Kami sudah melakukan pemanggilan sebagai mana mestinya. Semuanya menyatakan sebagai tersangka, tidak ada yang sebagai saksi," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2007).Kemas didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim saat menunjukkan salinan surat panggilan kepada ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal tangker VLCC Pertamina."Ini coba dilihat, kita panggilnya sebagai tersangka kan. Di surat pengantarnya kita tulis tersangka, begitu pula di surat panggilan," ujarnya.Mengenai tidak dicantumkannya pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka, lanjut Kemas, memang bukan suatu keharusan. "Soal tidak disebutkan pasalnya, memang begitu. Tidak ada keharusan menyebutkan pasal," imbuhnya.Pada Minggu kemarin, Laks mengungkapkan dirinya telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan kasus VLCC pada Kamis 8 November. Namun pada sampul surat panggilan itu tertulis status Laks sebagai saksi. Namun di dalamnya status Laks adalah tersangka, namun tidak ada pasal-pasal yang dijeratkan padanya.
Kerugian NegaraPengacara Laksamana Sukardi, Petrus Selestinus sebelumnya mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang membelit kliennya. Namun Kemas menjelaskan dalam gelar perkara, BPK dan tim penyidik menyatakan ada kerugian negara."Cuma berapa besarnya yang punya keahlian untuk menghitung bukan jaksa, bukan penyidik, tapi ahli keuangan dari BPK," ujar Kemas.
(mly/umi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini