Proses Hukum Tanah Eks Anggana Danamon Makan Waktu Tahunan

Proses Hukum Tanah Eks Anggana Danamon Makan Waktu Tahunan

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 11:03 WIB
Jakarta - Proses hukum yang dilalui Yayasan Kesuma Abdi Nusa dalam mempertahankan tanah yang terletak di Kav 46 Sudirman, Jakarta Selatan, terus dilakukan.Tanah itu dibangun gedung Anggana Danamon, namun kini berubah menjadi Sampoerna Strategic Square. Ini salah satu gedung perkantoran terkenal di Ibukota.Sejak 1990, pihak yayasan setiap tahun selalu mengirimkan surat untuk meminta perlindungan hukum ke berbagai instansi. Namun baru tahun ini kasus tersebut ditangani."Semua proses sudah kita lalui. Sudah berkali-kali ganti presiden kita minta perlindungan hukum tapi realisasinya tidak ada," kata Ketua Yayasan Kesuma Abdi Nusa, Kurniawan, kepada detikcom, Senin (5/10/2007).Kurniawan menjelaskan, yayasan pada zaman Presiden Megawati juga pernah mengirimkan surat ke Komisi II DPR. Tapi tak ada yang menjawab. Mereka pun pernah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.Menurut Kurniawan, pada 1991 Mahkamah Agung (MA) melalui fatwanya telah membatalkan penetapan PN Jaksel. Namun kenyataannya, hingga saat ini hak atas tanah tersebut belum diperoleh atas nama Yayasan Kesuma Abdi Nusa. Dan pada 1992, PT Sami Karya Buana menerbitkan sertifikat."Yang kita masalahkan itu tanah milik kita. Kita tidak mempermasalahkan Sampoerna-nya. Mereka menjadi korban saja," tegasnya. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads