Tanah Eks Anggana Danamon di Jl Sudirman Diukur Ulang
Senin, 05 Nov 2007 10:23 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mabes Polri akan mengukur ulang tanah seluas 9.327 meter persegi yang terletak di Kav 46 Sudirman, Jakarta Selatan yang dulunya dikenal sebagai gedung Anggana Danamon.Tanah yang kini sebagian menjadi Sampoerna Strategic Square (SSS) ini merupakan tanah milik Yayasan Kesuma Abdi Nusa. Namun tanah itu menjadi bermasalah saat PT Sami Karya Buana (SKB) dengan dirutnya Harun S mengatakan tanah itu milik mereka. PT SKB ini pun memiliki sertifikat pada tanun 1992."Sebagian tanah itu milik yayasan. Namun diambil orang, BPN menerbitkan sertifikat atas nama orang," kata Ketua Yayasan Kesuma Abdi Nusa, Kurniawan, kepada detikcom, Senin (5/11/2007).Menurut Kurniawan, yayasan memiliki verponding dan akta jual beli pada tahun 1954. Sementara PT Sami Karya Buana mengaku membelinya dari negara. "Yayasan punya akta jual beli, mereka tidak punya," ujarnya,Kurniawan menjelaskan, pengukuran ulang akan dilakukan pukul 10.00 WIB. "Nanti akan di-police line dan dikasih papan bahwa tanah ini masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.Sementara itu, sebanyak 2 truk polisi telah tiba di TKP pada pukul 10.15 WIB untuk mengawal proses pengukuran ulang.
(mly/nrl)











































