Jampidsus: Salah Tulis Status Laks Cuma Soal Administrasi

Jampidsus: Salah Tulis Status Laks Cuma Soal Administrasi

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 09:11 WIB
Jakarta - Kejagung menyatakan, salah tulis status 'saksi' pada surat pemanggilan pemeriksaan tersangka korupsi penjualan kapal tangker VLCC Pertamina Laksamana Sukardi tidak mempengaruhi pemeriksaan."Itu hanya administrasi. Jadi ya nggak pengaruh," ujar Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (5/11/2007).Pada Minggu kemarin, Laks mengungkapkan dirinya telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan kasus VLCC pada Kamis 8 November. Namun pada sampul surat panggilan itu tertulis status Laks sebagai saksi. Namun di dalamnya status Laks adalah tersangka, namun tidak ada pasal-pasal yang dijeratkan padanya. Meski demikian, lanjut Kemas, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut."Kita mau cek dulu apakah benar seperti itu. Itu mungkin kekeliruan," imbuh dia.Kemas juga mengaku tidak tahu rencana kedatangan pengacara Laks yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Kejagung hari ini pukul 10.00 WIB untuk mengklarifikasi surat pemanggilan Laks."Oh saya belum tahu itu," jawab Kemas.Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi yang juga mantan komisaris Utama Pertamina rencananya diperiksa penyidik Kejagung pada Kamis 8 November 2007. Laks diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi VLCC pada Jumat 2 November 2007.Selain Laks, 2 tersangka lainnya dalam kasus yang diduga merugikan negara US$ 20 juta ini adalah mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone dan mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi. (nik/qom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads