Nadiem Doakan Ibam yang Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Besok

Nadiem Doakan Ibam yang Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Besok

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 11 Mei 2026 16:44 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Nadiem Makarim (Gilang Faturahman/detikFoto)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), yang akan menjalani sidang besok. Ibam telah dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apa pun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem di sela sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nadiem berharap Ibam mendapat putusan terbaik. Dia berharap hakim mengambil putusan berdasarkan hati nurani.

"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan memonitor keputusan besok. Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga," ujarnya.

Diketahui, sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam digelar besok. Ibam merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat pengadaan Chromebook.

"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Lihat juga Video: Nadiem Makarim Tetap Jalani Sidang Kasus Chromebook Meski Lusa Dioperasi

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Berita Terkait