Seorang pria berinisial ML ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan di Depok, Jawa Barat. Polisi menyebutkan ML meminjam motor korban, kemudian menjualnya ke penadah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2026), pukul 20.00 WIB, di Jalan Taman Merdeka, Sukmajaya, Depok. Polisi mengatakan ML meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM.
"Alasan untuk mengambil uang. Karena percaya kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Korban sempat menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban. Korban kemudian membuat laporan polisi (LP).
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Opsnal Resmob bersama Opsn Jatanras berhasil mengamankan terlapor," ucapnya.
Setelah diinterogasi, ML mengakui jika sepeda motor korban dijual kepada IN di Rumpin, Bogor, melalui perantara A senilai Rp 2.700.000. Akibat perbuatannya, ML dijerat penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Uang hasil penjualan motor kemudian ditransferkan kepada A sebesar Rp 700 ribu dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi pelaku," tuturnya.
Tonton juga video "Maling Kepergok Curi Motor di Depok, Disebut Sempat Acungkan Senpi"
(dvp/haf)










































