Islamabad - Presiden Pakistan Pervez Musharaf membekukan konstitusi Pakistan. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan pemberlakukan bahwa negara dalam keadaan darurat."Perintah sementara adalah membekukan konstitusi," kata seorang pejabat senior pakistan yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip AFP Minggu (4/11/2007).Penguasa Pakistan tersebut melakukan tindakan ini dengan alasan meningkatnya serangan militan dan terlalu campur tangannya lembaga yudikatif. "Parlemen adalah lembaga superior, tapi tidak lembaga yudikatif," tambah pejabat itu.Sebelumnya disebutkan bahwa pihak yudikatif Pakistan dikabarkan akan mengeluarkan keputusan untuk membatalkan kemenangan Musharaf pada pemilu yang digelar Oktober lalu.Sementara itu Menteri Luar Negeri AS Condolezza Rice menyebutkan bahwa langkah yang diambil Musharaf ini jauh dari demokrasi."Keputusan yang dikeluarkan itu jauh dari jalur demokrasi dan supremasi sipil," ujar rice.Dilaporkan pula bahwa tentara dan polisi Pakistan melakukan penjagaan di stasiun televisi dan radio. Mereka menyensor segala informasi yang diudarakan.
(ndr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini