×
Ad

Gedung Tak Terduga yang Ternyata Markas Judol Internasional di Barat Jakarta

Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 10 Mei 2026 07:43 WIB
Perkantoran di Hayam Wuruk, Jakbar, yang menjadi markas judi online internasional (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakarta). Tak diduga, ternyata gedung perkantoran itu adalah markas judol.

Pengungkapan kasus judi online internasional ini dilakukan Polri sejak Kamis, 7 Mei 2026. Polisi kemudian mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA), sebanyak 275 di antaranya sudah menjadi tersangka.

Lokasi judol internasional itu ada di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakbar. Aktivitas pidana di kompleks perkantoran tersebut sangat tak diduga.

"Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Dia mengatakan Indonesia rawan untuk menjadi tempat para pelaku kejahatan jaringan internasional seperti love scamming, investasi online bodong, hingga judi online. Kondisi ini terjadi setelah pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka.

Polsi menyampaikan pengungkapan kasus judol di perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026). Foto: Andhika Prasetia/detikFoto.

Sebagaimana diketahui juga, daerah Indo China, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, VIetnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan tindak pidana daring yang sasaran operasinya transnasional, sasaran korbannya warga negara asing (WNA)," ujarnya.

"Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor," tambah dia.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC, uang tunai dari berbagai negara. Dia mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.




(lir/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork