Baru 5 Menit Keluar LP, Penipu Masuk Penjara Lagi
Sabtu, 03 Nov 2007 13:29 WIB
Pekanbaru - Nasib apes menimpa terpidana kasus penipuan, Masrizal (27) warga Pekanbaru, Riau. Baru lima menit menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, pria yang telah menjalani vonis sembilan bulan ini malah dijebloskan ke penjara lagi oleh polisi.Masrizal yang tercatat sebagai warga Jalan Karyawan, Bukit Raya, Pekanbaru ini, diberitahu petugas LP bahwa hari ini Sabtu (3/11/2007) merupakan hari terakhir dirinya menjalani kehidupan di LP. Mendengar kabar itu, Masrizal pun nampak gembira dan langsung mengemasi sejumlah barang bawaanya selama di penjara.Terpidana ini keluar LP sekitar pukul 09.30 WIB dari LP Kelas II Pekanbaru, Jl Lembaga, Pekanbaru. Dengan wajah yang sumringah, Masrizal pun berpamitan dan bersalam-salaman dengan sejumlah napi lainnya dan petugas LP.Usai pamitan, dia langsung menuju pintu gerbang untuk segera meraih kebebasan setelah dipenjara selama sembilan bulan. Namun sial, baru lima menit melangkahkan kaki dari pintu gerbang LP, dia langsung ditangkap enam orang petugas kepolisian, yang memang sejak pagi menunggunya.Masrizal pun kaget dan bertanya-tanya, sebab polisi langsung memborgolnya dan membawanya ke kantor Polsek Penayang Raya. Begitu sampai, Masrizal yang sempat mampir di ruang pemeriksaan itu langsung dijeboskan kembali ke sel tahanan Polsek tersebut.Kepala Polisi Sektor Penayang Raya, Iptu Ardinal kepada detikcom mengatakan, Masrizal ditangkap lagi lantaran terlibat kasus yang sama, yaitu kasus penipuan.Menurut data kepolisian, yang bersangkutan telah melakukan penipuan terhadap dua calon pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan April 2007. Masrizal diadukan karena telah menjanjikan kedua warga tersebut bahwa dirinya bisa mengurus masuk menjadi PNS. Kedua korbannya itu masing-masing telah memberikan uang Rp 25 juta. Tapi, begitu hasil seleksi calon PNS diumumkan oleh Pemda Riau, keduanya tidak lulus. Kasus penipuan inilah yang menyebabkan, Masrizal kembali menyeretnya berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di penjara. Sementara, untuk vonis sembilan bulan yang telah dijalani di LP Pekanbaru merupakan ulahnya yang menipu sejumlah warga dalam pengurusan sertifikat tanah.Sejumlah warga, rata-rata telah menyetor uang guna pembuatan sertifikat kepada dirinya minimal Rp 8 juta. Setelah uang tersebut diberikan, namun waktu demi waktu, sertifikat tidak kunjung selesai."Dia kita tangkap dalam kasus penipuan yang lain, soalnya dia banyak melakukan kasus penipuan yang lain, selain kasus calon PNS, juga ada kasus pengurusan sertifikat," kata Ardinal.
(zal/aan)











































