KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK mendalami soal pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi tersebut sebelum disetorkan.
"Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Adapun saksi yang diduga mengumpulkan fee proyek di kasus tersebut adalah Karyawan PT. LRS (Len Railway Systems), Ushadi Laksana. Budi menyebut ada peran secara individu saksi tersebut dalam pengumpulan fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," ucapnya.
Sedangkan satu saksi lainnya adalah pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, Muchamad Hicmat. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Simak juga Video 'Bupati Pati Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidananya':
(ial/isa)










































