Jampidum Akui Ada Permainan Hukum yang Hambat Eksekusi Terpidana Mati
Jumat, 02 Nov 2007 23:06 WIB
Jakarta - Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati seringkali terulur karena alasan PK atau grasi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menyebut hal itu sebagai suatu permainan hukum."Itulah permainan hukumnya. Sebentar-sebentar grasi, sebentar-sebentar PK," ujar Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2007).Padahal, lanjut dia, ketentuan pasal 286 ayat 3 KUHAP menjelaskan PK hanya dapat diajukan sekali saja. Namun, dalam prakteknya, banyak pula yang mengajukan PK berkali-kali."Ada yang dua kali, ada yang 3 kali. Tapi ada yang diterima juga. Lha kalau diterima pengadilan, bagaimana pun tetap kita tunggu," keluh Ritonga.Menurut Ritonga, ketentuan undang-undang memang tidak membatasi terpidana mati untuk mengajukan grasi. " Tidak ada (batasnya). Malah boleh berkali-kali setelah lewat 2 tahun. Jadi masalahnya masalah hukum," jelas dia.Ritonga juga menyikapi putusan MK atas uji materiil hukuman mati, yang menyebut terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap agar segera dieksekusi."Ya tentu harus diperlakukan sama. Yang pertama yang Amrozi cs dulu lah," imbuhnya.
(fiq/ken)











































