Kejaksaan Akan Minta Langsung Putusan PK Amrozi cs ke MA
Jumat, 02 Nov 2007 21:03 WIB
Jakarta - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Denpasar belum menerima putusan PK terpidana bom Bali, Amrozi cs. Jika terlalu lama, Kejaksaan Agung akan langsung meminta kepada Mahkamah Agung (MA)."Tidak biasanya diminta tapi kalau dirasakan terlalu lama, nanti kita minta," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2007).Namun, Ritonga tidak menyebutkan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu karena tergantung pada proses administrasi."Yang wajarlah. Ya ini kan jawabnya susah juga. Proses administrasinya ada tahap-tahapnya," ujarnya.Sampai kapan Pak? kejar wartawan pada Ritonga. "Jangan curigalah. Nggak sampai kiamat dunia ini. Sebentar lah itu," janjinya.Sementara itu, Ritonga menjelaskan, waktu 1 bulan telah ditetapkan Kejagung bagi Amrozi cs untuk memutuskan akan mengajukan grasi atau tidak. Waktu 1 bulan itu dihitung setelah putusan PK disampaikan kepada Amrozi cs."Setelah kita sampaikan putusan PK itu, agar dia bisa diberikan 1 bulan untuk menentukan sikap apakah dia (mengajukan) grasi atau tidak. Walaupun dalam pernyataan-pernyataan persnya, kita dengar dia tidak akan mengajukan itu," urai Ritonga.
(fiq/ken)











































