Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap sejumlah temuan terkait kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK-7778-DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG-8196-QB di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kemenhub menyebut bus ALS itu tak punya izin sejak 2020.
Kemenhub menyebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan. Aan mengatakan bus tersebut tidak memiliki izin sejak 2020.
"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Aan seperti dikutip dari situs resmi Hubdat Kemenhub, Jumat (8/5/2026).
Dia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Semua temuan lapangan tersebut akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
Dia menyebut, pada saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Jadi, terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
(haf/dhn)