Tuntut Bikin Paspor Sehari, BMI Demo KJRI Hongkong
Jumat, 02 Nov 2007 18:42 WIB
Jakarta - Konsulat Jendral RI (KJRI) di Hongkong dituntut memberikan pelayanan pembuatan paspor 1 hari bagi buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hongkong dan Macau. Mereka juga diminta memberikan pelayanan bagi BMI di hari minggu selama 8 jam sehari.Tuntutan itu disampaikan oleh 30-an anggota Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia-Hongkong (ATKI-HK). Mereka menggelar aksi di depan kantor konsulat RI di Hongkong, Jumat (2/11/2007), mulai pukul 11.00 waktu setempat."Aksi ini digelar sebagai respon atas tindakan konsulat RI di Hongkong yang menghapus pelayanan pembuatan paspor 1 hari bagi buruh migran Indonesia yang bekerja di Macau," ujar ketua ATKI-HK Eni Lestari dalam rilis yang diterima detikcom.Eni menjelaskan, bagi BMI di Macau, hanya pada hari Minggu saja mereka diberi kesempatan mengurus sesuatu di KJRI-Hongkong. Mereka juga mengeluarkan biaya transport yang mahal untuk pergi ke Hongkong."Bila pembuatan paspor harus memakan waktu 2 minggu, maka setidaknya mereka harus pergi dari Macau ke Hong Kong sebanyak 2 kali juga. Itu pun bila mereka bisa menembus antrean yang panjang di KJRI-HK," imbuh Eni.Menurut Eni, KJRI tidak pernah menjaring aspirasi dari BMI tentang kebijakannya tersebut. Sebaliknya, BMI di Hong Kong berulangkali melakukan aksi massa dan dialog untuk menuntut peningkatan pelayanan KJRI-HK."Kebijakan KJRI-HK ini akan semakin membuat BMI menderita. Sebab peraturan pemerintah Hong Kong, BMI di macau diharuskan tinggal 24 jam dirumah majikan, dan hanya memiliki waktu libur di hari minggu," tandasnya.Potongan Illegal Eni mengatakan, selain soal pelayanan, ATKI-HK juga mengecam tindakan KJRI-HK yang kerab membolehan potongan illegal yang dilakukan agensi kepada BMI.Sampai hari ini, BMI yang bekerja di Hongkong terpaksa harus membayar sebesar HK$21.000 untuk membayar biaya penempatan. "Dan itu agensi memotong 7 bulan gaji pertama BMI yang bekerja di Hong Kong dengan cara mencicil," jelasnya.Padahal, mengacu pada hukum perburuhannya (labour ordinance), pemerintah Hongkong menetapkan maksimal potongan gaji sebesar seperempat gaji bulanan buruh migran.Ironisnya, menurut Eni, peraturan tersebut malah dimaksimalkan oleh agensi dengan cara mem-PHK BMI setelah mereka menyelasaikan potongan 7 bulan gaji mereka.Aksi ATKI-HK ditutup pada pukul 12.00 waktu Hongkong ditandai dengan penyerahan surat tuntutan kepada perwakilan KJRI-HK.
(irw/ken)











































