Sudah Setahun KPK Dalami Laporan Harta Miranda Goeltom

Sudah Setahun KPK Dalami Laporan Harta Miranda Goeltom

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 18:34 WIB
Jakarta - Laporan harta kekayaan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom telah setahun didalami KPK. Hal ini di luar normalnya perlakuan KPK terhadap laporan harta pejabat-pejabat lain yang hanya butuh waktu beberapa bulan."Betul lebih lama dari yang normal karena kita melakukan pendalaman pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya," ungkap Direktur Pendaftaran dan Penerimaan LHKPN M Sigit di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/11/2007).Pertama kali Miranda melaporkan harta kekayaan sewaktu masih Deputi Gubernur BI pada tahun 2001. Kemudian, ketika menjadi Deputi Senior Gubernur BI, Miranda melaporkan lagi harta kekayaannya pada November 2006.Pendalaman dilakukan KPK karena ada hal-hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan lebih lanjut ini kemudian menghadapi kendala instansi-instansi terkait seperti Kantor Pertanahan atau Kepolisian membutuhkan waktu lama untuk memverifikasi kebenaran harta Miranda."Sistem pendukung yang agak lama. Bisa karena belum terkomputerisasi sehingga harus dicari satu-satu," ujar Sigit.Sigit pun membantah ada perubahan harta yang mencolok pada laporan Miranda. Memang sempat direktorat lain di KPK pernah melakukan pemeriksaan, namun sekarang sudah clear.Sigit berjanji hasil pemeriksaan atas laporan itu akan keluar dalam bulan ini. Sebenarnya laporan sudah siap diterbitkan, namun masih harus menunggu prosedur pendaftaran di tambahan berita negara dulu.Pada laporan kekayaan 2001, harta Miranda dilaporkan mencapai Rp 5,6 miliar dan USD 59.600. Lalu bagaimana dengan yang 2006?"Jelas ada kenaikan. Namun rincinya saya belum bisa menyebutkan," tandasSigit. (aba/ken)


Berita Terkait