Pemerintah Percepat Proses Hukum Illegal Logging

Pemerintah Percepat Proses Hukum Illegal Logging

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 18:04 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mempercepat proses hukum terhadap para pelaku illegal logging di Indonesia. Percepatan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap barang bukti kayu hasil curian, termasuk juga perusahahaan yang memiliki HPH.Demikian salah satu hasil rapat paripurna tim nasional pemberantaan illegal logging di kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (2/11/2007).Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polkam Widodo AS, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menkum HAM Andi Mattalata, Menneg LH Rahmat Witoelar, Kepala BIN Syamsir Siregar dan Menko Perekonomian Boediono."Dalam rapat paripurna illegal logging di Riau kita sepakat untuk mengupayakan percepatan proses hukum yang harus dilakukan sesuai dengan UU 71 tahun 1971 tentang LH dan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan," kata Wiododo AS.Menurut Widodo, percepatan proses hukum akan dilakukan dalam berbagai aspek di antaranya hukum pidana, perdata dan administrasi.Sementara kesepakatan lainnya untuk mengeluarkan kebijakan pengelolaan kehutanan."Di mana Dephut akan me-review atau menata kembali pengelolaan hutan, termasuk di dalamnya menyangkut tata ruang pusat, penggunaan HPH sampai proses perijinan," kata dia.Menurut Widodo, pemerintah juga tetap mengupayakan keberlanjutan usaha serta pemanfaatan kayu. Terutama kayu-kayu hasil illegal logging yang disita agar secepatnya dilakukan pelelangan dengan seizin pengadilan.Dijelaskan Widodo, percepatan lelang juga merupakan percepatan proses hukum, sehingga ada kejelasan tentang status hukum para pelaku maupun barang bukti tersebut.Dari data tim nasional pemberantasan illegal logging, sampai saat ini ada 14 perusahaan yang sedang disidik. Di antaranya perusahaan dengan inisial BBS, MKS, CSS, MLP, M, ABS, NPM, SPA, RML, AA, NUJ, dan SGP.Widodo menambahkan, dari temuan tim pelaksana tim nas pemeberantasan illegal logging , tidak ditemukan fakta dan data tentang keterlibatan pejabat.Terkait soal kontroversi antara pejabat pemerintah tentang dikotomi penanganan hutan yang dilakukan oleh institusi Polri dan Dephut, itu dianggap wajar. Namun, semuanya telah sepakat di dalam tim ini."Kalau soal diskusi tentang teknis itu wajar. Pndangan-pandangan itu memperkaya observasi mengenai masalah ini," tandasnya. (anw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads