Syamsul Bahri Satu Sel dengan Penjudi dan Pencuri
Jumat, 02 Nov 2007 17:47 WIB
Malang - Syamsul Bahri, tersangka kasus korupsi kawasan industri gula milik masyarakat (Kigumas) saat ini berada di sel tahanan blok 12 LP Lowok Waru, Malang. Dia satu sel dengan para penjudi dan pencuri.Blok ini merupakan blok pengenalan lingkungan. Syamsul akan berada di situ selama 10 hari dan nantinya akan dipindah ke ruang tahanan umum. Di blok 12, Syamsul dijaga 1 sipir dan 10 orang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)."Ini untuk tahap pengenalan lingkungan. Dia akan diberi pengarahan tentang aturan tahanan dan situasi lapas. Sehingga mereka bisa beradaptasi dengan penghuni lapas," Kepala LP Lowok Waru Christian Leihitu di kantornya, Jumat (2/11/2007).Tiap pagi, kata dia, tersangka akan dikontrol dan diberi pengarahan agar bisa bersosialisasi dengan tahanan lain. Syamsul Bahri ini merupakan tahanan titipan Kejaksaan dengan masa tahanan 20 hari.Tersangka, jelas Christian, akan diperlakukan sama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan istimewa. "Jika ada keluarga yang hendak besuk, silakan, asal dapat izin dari tim Kejaksaan," tambahnya.Kuasa hukum tersangka, Robikin Emhas, menjelaskan Syamsul menolak menandatangani berita acara penahanan. Syamsul merasa tidak bersalah dan penahanan dinilai subyektif."Dengan alasan, karena klien saya tidak bersalah. Dan saya menilai penahanan itu subyektif. Kenapa tidak dilakukan penahanan sejak awal, kok berita ini ramai baru dilakukan penahanan," kata Robikin.Selanjutnya, kata dia, tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, guna penangguhan penahanan. Pihaknya menjamin, Syamsul tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
(fay/nrl)











































