75,1% Publik Puas Kinerja Polri Berantas Judol hingga TPPO Versi Survei IDM

75,1% Publik Puas Kinerja Polri Berantas Judol hingga TPPO Versi Survei IDM

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Mei 2026 14:44 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Foto: Ilustrasi Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis survei tingkat kepercayaan publik terhadap Polri di bidang penegakan hukum. Hasilnya, 75,1% publik puas terhadap kinerja Polri memberantas judi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Survei IDM menggunakan metode multistage random sampling, pengumpulan data dilakukan pada 7-20 April 2026. Survei dilakukan terhadap 1.580 responden terpilih di 34 provinsi di Indonesia.

Seluruh responden berusia antara 17 hingga 65 tahun, terdiri dari pria dan wanita yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional. Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung. Margin of error survei ini +- 2,47%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan 75,1% responden puas terhadap kinerja Polri memberantas judi, perdagangan manusia, narkoba hingga penimbunan BBM dan pangan.

"Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1 persen responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan dll," kata Dedi dikutip Jumat (8/5/2026)

Sementara itu, katanya, sebanyak 20,7% publik tidak puas dengan kinerja Polri dan 4,2% tidak menjawab.

Kepercayaan tersebut tidak terlepas dari berbagai pengungkapan kasus yang telah berhasil dibongkar Polri dari berbagai bidang. Siber Polri telah berhasil mengungkap kejahatan siber transnasional dan penguatan tata kelola asset recovery dalam penanganan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pelaksanaan Rakernis Reserse Polri 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada personel Bareskrim Polri atas sejumlah capaian strategis Direktorat Siber. Salah satunya adalah inisiasi pelaksanaan eksekusi bersama Kejaksaan terhadap aset yang dirampas untuk negara sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Mekanisme tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Di mana hal itu terkait penanganan aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi terobosan baru (novelty) di lingkungan satker Bareskrim Polri karena untuk pertama kalinya dilakukan secara terintegrasi dan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, melibatkan PPATK, Kejaksaan, Kemenko Polkam, Kementerian Keuangan, serta sektor perbankan.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut konkret atas 51 LHA dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi 132 situs judi online, dengan total penghentian sementara transaksi mencapai Rp 255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, telah diterbitkan 16 laporan polisi dan menghasilkan 14 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, aset senilai Rp 58,18 miliar dari 133 rekening diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kejahatan siber transnasional terkait produksi dan penjualan phishing tools melalui situs W3LL.STORE yang dirancang untuk tindakan ilegal akses. Kasus tersebut menyebabkan kerugian global mencapai 20 juta dolar AS dengan lebih dari 34 ribu korban di berbagai negara.

Pengungkapan perkara ini turut didukung oleh Federal Bureau of Investigation dalam bentuk dukungan data dan pertukaran informasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus W3LL.STORE memperoleh apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang menilai penanganan perkara tersebut memberikan dampak positif dalam menjaga kondusivitas dan keamanan ruang siber nasional.

Bidang Pidana Umum

- Usut Kasus Penembakan di Solok

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Ditreskrimum) pada Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg), Dittipidum Bareskrim Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu melalui penanganan perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Sumatera Barat.

Dalam perkara tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penanganan hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Polri aktif. Institusi Polri menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat sendiri.

- Selamatkan Aset Tanah Rp 10,6 Triliun

Sementara itu, Subdirektorat II Harda Bangtah melakukan penyelamatn aset negara bernilai besar melalui pengungkapan berbagai perkara mafia tanah dan penguasaan aset negara secara melawan hukum. Salah satunya penyelamatan aset tanah milik TNI di Jatikarya senilai kurang lebih Rp10,6 triliun.

- Kawal Penegakan Hukum Hotel Sultan

Selain itu, Dittipidum Bareskrim Polri juga berhasil mengawal penegakan hukum terkait penguasaan aset negara pada kawasan Hotel Sultan Jakarta yang berada di atas aset negara kawasan Gelora Bung Karno dengan nilai aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

- Kasus Pagar Laut Desa Kohod Banten

Subdirektorat II juga mengungkap kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten yang menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu untuk proses pengajuan dan penerbitan sertifikat hak atas wilayah laut yang secara aturan tidak dapat disertifikatkan.

Penyidikan dilakukan melalui penggeledahan, penyitaan warkah pertanahan, pemeriksaan laboratorium forensik, serta analisa perangkat elektronik dan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.

- Kasus Judi Sambung Ayam Way Kanan

Pada Subdirektorat III Jatanras, Dittipidum Bareskrim Polri terus memperkuat pemberantasan perjudian konvensional maupun perjudian online yang meresahkan masyarakat. Selain melakukan penindakan terhadap jaringan perjudian online lintas wilayah, Subdit III juga memberikan asistensi dan supervisi terhadap pengungkapan kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang menjadi perhatian nasional.

Direktorat PPA/ PPO

- Kasus Jual Beli Bayi hingga Kekerasan ke Anak

Dittipid PPA dan PPO berhasil mengungkap kasus jual beli bayi hingga berhasil menyelamatkan 10 bayi. Lalu juga kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Ibu kandung yang mendapat perhatian publik.

- Kasus Penyelundupan Manusia

Dittipid PPA dan PPO juga mengungkap kasus penyelundupan manusia melalui perairan Indonesia dengan korban 39 orang Bangladesh, dan kasus TPPO dengan modus Pengantin Pesanan yang melibatkan Warga Negara China.

- Program Rise and Speak

Dittipid PPA dan PPO juga berhasil melaksanakan program 'Rise and Speak' sebagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat lebih berani berbicara, berani melapor, dan peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

Program ini menjadi sarana membangun kesadaran publik, memperkuat kepedulian sosial, meningkatkan komitmen dan kolaborasi stakeholder serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Berbagai capaian tersebut mendapat apresiasi masyarakat dan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lihat juga Video: Momen Polisi Gerebek-Tangkap Tersangka Jaringan Judol Skala Internasional

(whn/dhn)


Berita Terkait