Pengacara Minta Laks Tak Ditahan
Jumat, 02 Nov 2007 17:22 WIB
Jakarta - Meskipun status mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi resmi menjadi tersangka dalam kasus VLCC, pengacara minta kliennya tidak ditahan. Sebab, selama ini Laks kooperatif terhadap Kejagung."Tidak perlulah sampai ditahan. Kita kan selama ini sudah kooperatif. Apalagi sudah dicekal," ujar pengacara Laksamana Sukardi, Petrus Selestinus, di kantor Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Jumat (2/11/2007).Petrus meminta, setelah ditetapkannya Laks sebagai tersangka, kejaksaan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Dengan demikian, dapat dibuktikan dengan segera apakah Laks terbukti bersalah atau tidak."Agar kasus ini tidak disamakan dengan kasus-kasus yang lain. Sudah ada tersangka tapi tidak segera dibawa ke pengadilan. Statusnya jadi tersangka sampai mati," ketus Petrus.Dia juga mengaku siap mendampingi Laks untuk diperiksa Kejagung pada Kamis 8 November mendatang. Berbagai amunisi telah disiapkan. "Tapi tidak kita ungkapkan di sini. Itu sebagai bagian dari strategi," tandasnya.
(anw/nvt)











































