Pria Mabuk Ngaku Ormas Palak Pedagang di Depok, Kabur Saat Polisi Datang

Pria Mabuk Ngaku Ormas Palak Pedagang di Depok, Kabur Saat Polisi Datang

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 08 Mei 2026 12:41 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi pemalakan di Depok (dok. Istimewa)
Foto: Polisi saat mendatangi lokasi pemalakan di Depok (dok. Istimewa)
Depok -

Seorang pria mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) memalak pedagang UMKM di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Pria itu kabur saat polisi datang.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gerai ayam geprek, Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Kamis (7/5/2026). Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mendatangi korban dalam keadaan mabuk.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) mendatangi pedagang dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol," ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pelaku telah melarikan diri saat polisi mendatangi Jalan Raya Meruyung. Dia mengatakan pedagang ayam geprek tidak memberikan apapun ke pria yang melakukan pemalakan.

ADVERTISEMENT

"Petugas segera menuju TKP setelah menerima laporan. Namun, pelaku sudah melarikan diri. Beruntung, pelaku pergi tanpa membawa hasil karena korban berani menolak dan tidak memberikan uang yang diminta," ucapnya.

Polsek Cinere menyatakan akan menindak aksi premanisme. Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan intimidasi.

"Tetap waspada, selalu tingkatkan kewaspadaan terhadap oknum-oknum yang mencoba melakukan pungutan liar dengan dalih apapun," tuturnya.

Polisi masih melakukan pemantauan dan patroli di sekitar Meruyung dan Limo. Pelaku masih dicari.

Lihat juga Video: Viral Preman Palak Tukang Bubur di Jakpus, Kini Diciduk Polisi

(dvp/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini