Pilot Garuda Jadi Tersangka, Dephub Serahkan ke Polisi

Pilot Garuda Jadi Tersangka, Dephub Serahkan ke Polisi

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 16:01 WIB
Jakarta - Pilot Garuda GA-200 Marwoto Komar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Departemen Perhubungan (Dephub) menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian."Kalau tindakan hukum itu memang wewenang wilayah kepolisian. Saya harapkan biarlah nanti Bapak Kapolri yang akan memproses hukum ini," kata Menhub Jusman Syafii Djamal usai melantik pejabat eselon I di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/11/2007).Menurut Jusman, Dephub hanya bertugas mengumumkan hasil pengamatan dan penyelidikan KNKT.Dalam UU penerbangan dan aturan internasional, lanjut Jusman, kesimpulan yang didapat KNKT tidak bisa dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan."Dalam proses hukum, ya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," urai pria berkepala plontos ini.Lalu bisa dijerat hukum nggak? "Tergantung dalam proses hukumnya. Tugas KNKT kan mencari penyebab kecelakaan. Dalam Annex 13 tidak dapat dijadikan barang bukti atau blaming (menyalahkan)," jawab Jusman.Eselon ISementara itu pejabat eselon I yang diganti antara lain Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro yang masuk masa pensiun. Kedudukan Soemino digantikan Wendy Aritenang Yazid, yang sebelumnya menjabat Sekjen Dephub.Sedangkan Sekjen Dephub digantikan oleh Harijogi yang sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut. Dan Dirjen Perhubungan Laut digantikan Effendi Batubara yang sebelumnya menjadi staf ahli Menhub bidang teknologi dan energi. (mly/sss)


Berita Terkait